Mitra Sentosa Rahardja
Penyegelan warung-warung yang berada di sekitar jalur kereta api di hadapan Stadion Maulana Yusuf (MY) di Kota Serang terjadi pada hari Rabu (28/5/2025) pagi dan menimbulkan protes dari kalangan penjual.
Pedagang merasa letdown atas tindakan penggusuran yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Serang bersama PT KAI karena seolah-olah terlalu cepat dan tidak berencana.
Sebab itu, walaupun mereka mengakui bahwa area yang digunakan untuk berdagang merupakan properti dari PT KAI.
Tetapi mereka merasa kecewa karena gedung yang telah mereka beli dengan harga puluhan juta rupiah, baru berumur kurang dari setahun sudah harus dirobohkan.
Menurut pengamatan Mitra Sentosa Rahardjadi di tempat kejadian, bunyi pukulan palu serta peralatan berat bergema di tepi jalur kereta api yang ada di depan Stadion Maulana Yusuf (MY) di kota Serang.
Bukan hanya menyingkirkan struktur fisik saja, tetapi juga hancurkan ingatan dan mimpi para pedagang yang sudah bertahun-tahun menjadikan tempat itu sebagai sumber nafkah mereka.
Perlahan-lahan, setiap gerai yang dioperasikan oleh para penjual tak berizin itu ditutup dan diruntuhkan oleh staf dari PT KAI dengan dukungan penuh dari Satpol PP serta Dishub dari Pemerintah Kota Serang.
Dalam kesibukan pasar, si penjual warung nasi bernama Nasrul menyuarakan ketidakpuasannya atas tindakan penggusuran itu.
Sejak tahun 2012, Nasrul menyatakan bahwa ia menjalankan usahanya di sebuah kios melalui sistem kontrak. Ia juga sudah merogoh kocek hinggaRp60 juta untuk memperoleh salah satu gedung tersebut dari seseorang atau pihak yang enggan disebut namanya.
Iya, kita para pedagang merasa kecewa terhadap tindakan penggusuran ini. Saya membeli bangunan ini seharga 60 juta rupiah, dan baru berumur kurang dari setahun sudah harus ditertibkan,” katanya ketika ditemui di area yang sedang dilalukan proses penghancuran.
“Beli bangunannya, bukan lahannya. Meski begitu, penjual tak bertanggung jawab atas hal itu,” imbuhnya.
Di samping itu, dia mengkritik pula bahwa penempatan kios baru yang diusulkan oleh Pemkot Serang kurang memadai dan nampaknya dilakukan secara tergesa-gesa.
“Tenda yang disediakan sebagai alternatif hanya berupa tenda sederhana dan tidak memadai. Bagaimana mungkin mereka menempatkan tenda di siang hari untuk kemudian membongkarnya pada sore harinya?” jelas Nasrul.
Menurut Nasrul, para pedagang tak pernah mengesahkan perjanjian formal tentang hak milik maupun izin pembangunan gedung tersebut.
Mereka cukup yakin bahwa tempat itu aman untuk melakukan transaksi dagang.
“Saya mengerti bahwa lahan ini dimiliki oleh PT KAI. Namun, peringatan yang datang sangat cepat. Hanya dalam sebulan saja ada tiga kali teguran, dan kami tidak mendapat cukup waktu untuk berpindah,” ungkapnya.
Meresponnya, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil menyampaikan bahwa keluhan para pedagang terhadap tindakan pembongkaran adalah sesuatu yang umum terjadi.
Menurutnya, itu adalah bagian dari tantangan yang muncul saat melaksanakan proyek-proyek di lapangan.
“Yang biasa disebut protes adalah bagian dari dinamika, tentu saja selalu ada ketidakpuasan. Saat kita melihat berbagai program yang dikerjakan di lapangan,” ungkap Wahyu ketika ditanyai secara terpisah.
Namun apa pun nama tersebut, pada dasarnya mereka adalah warga kota Serang yang perlu kami layani. Meskipun demikian, kami harus memandang hal ini sesuai dengan peraturan, lanjutnya.
“Bila peraturannya tak bisa kami terima atau ditangani sesuai kehendak kami (tanpa dibuka), kami harus tetap berada di jalurnya yang mengharuskan penegakan hukum,” tegasnya.
Wahyu kemudian menyebutkan bahwa pernyataan penduduk tentang kelegalan struktur bangunan hanyalah sebuah alasan.
Menurut Wahyu, kesepakatan antara para pedagang dan PT KAI tentang pemberianizin pembangunan telah secara resmi berakhir sejak Desember 2012.
“Alasan mereka adalah sejumlah individu yang merasa tidak senang dengan tindakan penggusuran tersebut,” ujarnya.
“Sementara menurut data yang dimiliki oleh para pemilik kios sendiri, kontrak mereka telah berakhir pada tahun 2012 dan tidak ada perpanjangan yang dilaksanakan,” tambahnya.
Namun, karena kemungkinan belum membacanya sepenuhnya, atau adanya kekecewaan, mereka tetap mengklaim telah memiliki izin. Padahal, izin tersebut sudah kadaluarsa pada tanggal 31 Desember 2012,” katanya.