Fender Pelindung Jembatan Mahakam I Samarinda Ditarget Terpasang Akhir Tahun 2025


Mitra Sentosa Rahardja, SAMARINDA

– Kejelasan mengenai waktu pemasangan fender pelindung untuk Jembatan Mahakam I di Samarinda, yang sebelumnya lenyap setelah ditabrak oleh kapal tongkang berisi kayu pada bulan Februari 2025, akhirnya diketahui selama Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada hari Rabu (16/4/2025).

Komisi II DPRD Kalimantan Timur yang memulai pertemuan tersebut, pada akhirnya menuntut informasi tentang waktu penempatan fender proteksi tiang jembatan itu akan dilakukan.

Pihak-pihak yang terlibat diajak datang untuk membahas pemecahan masalah itu di Gedung E komplek DPRD Kalimantan Timur.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Dinas PUPR-Perumahan Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Samsat Provinsi Kalimantan Timur, serta Pelabuhan Indonesia Cabang Samarinda hadir dalam acara tersebut.

“Oleh karena itu, walaupun tidak adanya fender membuat masyarakat tetap cemas ketika melewati area tersebut, diperlukan kejelasan tentang waktu pemasangan fender kembali,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle pada saat rapat.

Dia menyatakan, apabila kejadian serupa terjadi lagi ketika kapal melintasi Jembatan I Mahakam di Samarinda, pasti akan menyebabkan strukturnya bertabrakan secara langsung, sebab tidak adanya pembatas pengaman.

Masyarakat juga cemas bahwa jembatan mungkin akan terkena kerusakan serius, atau bahkan dapat ambruk ketika ditabrak lagi.

Sama seperti yang dialami pada tahun 2012, saat itu sebuah jembatan di Kutai Kartanegara ambruk.

“Dua bulan telah berlalu sejak kejadian itu terjadi namun tidak ada indikasi kaleng pembatas akan dipasang kembali. Kami menekankan untuk melakukan instalasi dengan cepat. Keputusan sudah jelas, mari kita awasi bersama,” katanya.

Dalam rapat, Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio M.K juga memaparkan terkait pemasangan fender pelindung jembatan.

Menurutnya, pembangunan tak bisa langsung dikejar begitu saja.

Sebenarnya, ada studi pendahuluan sebelum memasangkan peredam benturan tersebut, dan tindakan awal pengemudi yang menabrak sudah dikomunikasikan dengannya tentang masalah ini.

“Perusahaan tersebut sudah melakukan penelitian dan memeriksa kedalaman Sungai Mahakam,” katanya.

Akhirnya, setelah mengukur kedalaman Sungai di bawah Jembatan, ditemukan bahwa kedalamannya mencapai 22 meter.

Akan tetapi, kedalaman tersebut belum mencapai lapisan tanah yang padat sehingga menjamin bahwa tiang fender bisa berdiri dengan stabil dan tidak terpengaruh oleh gesekan tanah.

“Dasar tanah keras terletak pada kedalaman 50 meter,” jelasnya.

Uji coba oleh konsultan independen yang dipekerjakan oleh PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera, baru akan diselesaikan paling lama pada akhir Juni nanti.

Setelah laporan penelitian diterbitkan, tim perusahaan akan memulai proses pembangunan, bertujuan agar sistem perlindungan dermaga telah dipasang pada bulan Desember tahun 2025.

Perkiraan biaya untuk membangun kembali benteng pengaman jembatan diperkirakan sebesar Rp35 miliar.

BPBJN telah mengusulkan dua opsi, yaitu membangun secara mandiri atau menyerahkan sejumlah dana sesuai dengan perkiraan kepada kas negara serta BPBJN yang akan melakukan pembangunan kembali.

Pengemudi memutuskan opsi pertama, yaitu merombak kembali bumper yang telah ditabrakkannya.

“Angka tersebut tidak mencerminkan nilai yang sah. Biayanya bisa saja menjadi lebih tinggi atau malah lebih rendah. Apabila ditemukan bahwa biayanya meningkat, maka pembayarannya adalah tugas dari pelaku tabrakan. Kami menuntut adanya komitmennya untuk melakukan pemasangan ulang,” ungkapnya.

Saat yang sama, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menguraikan detail tentang rencana konstruksi fender perlindungan untuk Jembatan Mahakam I di Samarinda.

Berdasarkan laporan dari para ahli, tiang ketiga jembatan Mahakam I memiliki kemampuan menahan dampak sebesar 3,8 ribu kilonewton (kN) dan dapat mentolerir kecepatan maksimum mencapai 5 knot.

Kecepatan maksimum aliran Sungai Mahakam saat banjir di daerah hilir mencapai 3,87 knot, sementara itu bila banjir terjadi di hulu, kecepatannya turun menjadi 2,18 knot.

Dengan laju maksimum aliran air, muatan yang bisa dihentikan mencapai sekitar 981 kN, yaitu setara dengan 100 tonasi berat mati kapal (Deadweight Tonnage atau DWT).

“Anjuran nya, kecepatan kapal saat melewati area itu kira-kira 0,5 knot karena pada kecepatan ini, bila terjadi bentrokan, tiang penyangga masih bisa menghentikan dampak dari sebuah tabrakan setara dengan berat 15 ribu DWT. Jika lebih cepat, hal itu perlu ditinjau ulang,” ujar lelaki yang biasa dipanggil Nanda tersebut.

Selanjutnya dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan mengenai langkah-langkah pengelolaan keamanan lalu lintas di bawah jembatan saat fender belum dipasangkan.

Kepala Kantor Samsat Kelas I Samarinda, Mursidi, yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyebut bahwa mereka sudah menerapkan penanganan mitigasi dengan menambah jumlah kapal tunda yang bertugas untuk mengatur arus lalu lintas di bawah Jembatan I Samarinda.

“Dua tambatan tunda (assist) pun sudah ditambahkan untuk operasional saat fender belum dipasang,” demikian ia menyimpulkan.

Pada penutupan rapat diskusi tersebut, komisi kedua dari dewan perwakilan rakyat daerah Kalimantan Timur berencana untuk tetap melakukan pemantauan atas data yang sudah dikumpulkan dan juga akan terus mendampingi proyek pembuatan pengaman jembatan Mahakam I di Samarinda agar selesai tepat waktu pada akhir tahun 2025 nanti. (*)

Tinggalkan Balasan