Pengembang Perumahan di Banjarmasin Kini Lebih Mudah Temukan Lahan di Area Perkotaan


BANJARMASINPOS.CO.ID-

Pengembang perumahan di Banjarmasin juga menyikapi rencana pemerintah mengurangi batas minimal luas lahan dan rumah bersubsidi menimbulkan prokontra di kalangan pengembang dan masyarakat.

Seperti diketahui, berdasarkan rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025, minimal luas tanah dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Sementara minimal luas bangunan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.

Royzani, pengembang perumahan di Banjarmasin mengatakan aturan yang membolehkan pengembang memperkecil luas dan rumah subsidi membuat pihaknya lebih mudah mencari lahan di perkotaan.

Hal ini karena biaya paling besar dalam proyek perumahan adalah bangunan sebesar 55 persen, lahan 25 persen dan perizinan serta infrastruktur 20 persen.

Sedangkan H Muhammad Fikri SE MM, yang juga pengembang, berpendapat lain. “Di Kalsel belum tentu rumah di bawah tipe 36 bisa laku,” alasannya. Untuk menyiasati mahalnya harga tanah, pengembang bisa membeli tanah di pinggiran.

Pengembang perumahan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Shapiq, mengatakan rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi bakal kurang diminati. Ini tergolong sempit untuk rumah tangga.

Ia mengatakan rumah tipe 36 meter persegi selama ini paling diminati. Selain karena faktor subsidi, luasannya masih memadai untuk rumah tangga.

“Di Tala animo masyarakat lebih ke rumah subsidi tipe 36, dengan luasan tanah minimal sesuai Peraturan Daerah Tala yaitu 150 meter persegi,” sebutnya, Minggu (1/6).

Mengenai pasar rumah subsidi tipe 18 meter persegi, Shapiq berpendapat pasti masih ada. Namun konsumen umumnya  akan memilih luasan lebih seperti tipe 36 jika harga rumah subsidi tidak diturunkan per zona oleh pemerintah.

Perusahaannya pun yakni PT Berkah Anggara Putri sejak terjun ke usaha properti pada 2022 juga fokus menggarap pasar rumah subsidi tipe 36.  Jumlah unit yang telah dibangun sekitar 100 unit. Sedangkan yang saat ini masih dalam proses pembangunan yakni lima unit.

Sementara rencana pemerintah mengurangi batas minimal luas lahan dan rumah bersubsidi menimbulkan prokontra di kalangan pengembang dan masyarakat.

Berdasarkan rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025, minimal luas tanah dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Sementara minimal luas bangunan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.

Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap. Tanah maksimal 200 meter persegi dan bangunan maksimal 36 meter persegi.

Vira, warga Pelambuan Banjarnasin, mempertanyakan rencana tersebut. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini meyakini keinginan Menteri PKP Maruarar Sirait itu berkaitan dengan program tiga juta rumah Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan Vira, dengan mengecilkan luas lahan dan bangunan maka nilai subsidi juga bisa diturunkan. “Apakah pemerintah tak berdaya secara keuangan sehingga tak mampu menyubsidi rumah murah dan layak untuk rakyat?. Lebih baik beli tanah kavling untuk bangun rumah” ujarnya.

Junaidi, warga Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar, mengaku berencana membeli rumah subsidi. Namun kalau ukuran lahan dan bangunannya mengecil maka ia berpikir untuk mengkredit tanah kavelingan dan bertahap membangun rumah.

“Masalahnya, kalau rumah kecil, otomatis ruangan juga terbatas. Bagaimana mau memasukkan perabot macam dipan, meja, kursi? Makin sesak jadinya,” ujar karyawan swasta ini.

Junaidi berharap pemerintah mengkaji ulang. Apalagi di Kalimantan Selatan masih banyak kawasan yang bisa dijadikan perumahan

.  (dea/roy)

Leave a Reply