Kisah Kontroversial Sumur Bor Flores Timur: Penjelasan Resmi dan Permintaan Parlemen untuk Tunda Proyek


FLORES TERKINI

– Klarifikasi pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Flores Timur terkait langkah percepatan pekerjaan pembangunan sumur bor dalam program berlabelkan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2025-2030, baik kepada media maupun dalam forum rapat kerja Komisi II DPRD Flores Timur, Senin, 5 Mei 2025, justru menguak tabir di balik langkah percepatan yang dilakukan pihak dinas.

ternyata, seluruh prosedur administratif terkait proyek mandiri bertipe 4 itu tidak tersedia meskipun tim dari instansi partner sudah mengaktifkan serta menetapkan perlengkapan pengeboran sumur.

Baik kepada media maupun kepada warga Komisi II DPRD Flores Timur di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sebast Sina Kleden, mengungkapkan bahwa realitas yang terlihat di lapangan sebagaimana disoroti media pada titik Otan Biri, maupun yang ditemukan warga Komisi II pada titik persawahan Waiwadan, merupakan langkah percepatan demi mengejar capaian waktu 100 hari, yang dalam perhitungan akan berakhir pada 10 Juni 2025 mendatang.

“Langkah percepatan itu telah kami lalui dengan melakukan survei pada setiap lokasi sasaran program ini dengan melibatkan tim teknis dinas, fasilitator, dan mitra kerja dinas, dalam hal ini pegiat sumur yang selama ini bergandengan atau bekerja sama dengan dinas dalam kaitannya dengan program sumur bor,” jelas Sebast Sina Kleden.

Masalah menggerakkan dan menyiapkan perlengkapan oleh mitra tersebut sebelum penentuan penggunaan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi tanggung jawab Sebast Sina Kleden, adalah bagian dari upaya percepatan karena sisa waktu hanya dua bulan lagi dari total durasi 100 hari.

Dirinya pun mengakui, selama proses survei hingga saat ini, belum ada sepersen pun keuangan yang dikeluarkan pihaknya untuk membiayai pelaksanaan percepatan tersebut.

“belum ada sistemadministrasi atau keuangan di tempat tersebut selama proses ini. Hanya tahap awal untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Kami menegaskan bahwa begitu proposal tentang perencanaan anggaran mendahului perubahan mendapat persetujuan dari DPRD, kami akan bekerja keras sehingga tujuan mencapai 100 hari dapat dicapai,” jelasnya saat memberikan keterangan lebih lanjut kepada para jurnalis serta dalam pertemuan kerja bersama Komisi II DPRD Flores Timur.

Menariknya, di forum Komisi II DPRD Flores Timur tersebut, keberadaan mitra dinas atau pegiat sumur bor yang disebutkan Kadis Sebast Sina Kleden bernama Ola, serta kelompok tani (poktan) pengelola kegiatan swakelola tersebut belum dikukuhkan dalam KSO maupun SK.

Usaha pemerolehan data bersama serangkaian tindakan keras dari Theodorus Wungubelen, Vinsensius Suban Hikon, Polikarpus K. Blolo, Gafar Ismail, Abdon Yulius, Ignas Tukan, Budi Sucipto, Silvinus Lega Ola hingga Yosep Sani Betan tentang suasana huruh-hara dalam cerita pemindahan alat sebelum DPRD setuju dengan proposal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2025, ditambah lagi ketidakkonsistenan target sumur bor di area sawah Waiwadan serta modifikasi harga satuan beserta absennya pembukuan keuangan sesudah sidang pleno disetujui oleh DPRD telah membuka misteri dibelakang gerakan cepat ini.

“Dalam hal Administrasi, sampai sekarang kita belum mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan lokasi dan Poktan pelaksana, serta tidak ada kontrak antara Poktan pelaksana kegiatan dengan mitra yang telah dipilih. Tidak ada surat resmi maupun Kerjasama Satu Atap. Seluruh dokumentasi administarsi tersebut tengah kami siapkan,” jelasnya Sebastian Sina Kleden.

Berdasarkan respons itu, anggota Komisi II, Gafar Ismail, yang sejak awal menyuarakan kritiknya kepada Kepala Dinas Peternakan agar menjelaskan siapa di balik perintah percepatan mobilitas peralatan menuju tempat kegiatan, kemudian mengusulkan untuk menangguhkan sementara implementasi hal tersebut.

Istilah dari usulan yang tertunda itu dia terima sambil memohon agar petugas departemen menyelesaikan semua dokumen administratif sesuai dengan persyaratan mandiri pengawasan. Di antaranya adalah surat keputusan tentang penentuan area tanam dan kelompok tani, beserta perjanjian kemitraan operasi bersama antara kelompok tani dan rekan kerjanya.

Tuntutan keras dari Gafar Ismail sambil mengulangi ketidaknyamanan teman-temannya, Yosep Sani Betan dan Polikarpus Blolo, tentang implikasi hukum yang muncul akibat percepatan proses ini langsung mendapat respons dari Ketua Komisi II, Theodorus Wungubelen.

Tak pelak, rekomendasi pending sementara pun dilantangkannya dengan tegas, sembari menguatkan penegasan sebelumnya tentang uji petik lapangan oleh warga Komisi II.

Kepada pihak dinas, Theodorus Wungubelen yang akrab disapa Rut itu tak lupa meminta untuk menyerahkan RKA dan DPA kepada pihaknya.

“Oleh karena itu, hasil dari rapat kerja antara kami dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tentang peningkatan kecepatan pelaksanaan pemboran sumur mengisyaratkan bahwa seluruh petugas Poktan yang sudah memiliki perlengkapannya harus ditunda dulu aktifitasnya sampai Dinas dapat menyelesaikan segala persyaratan administratif sesuai standar self-management jenis 4. Demikian disampaikan oleh beliau sambil mengetukkan palunya.” ***

Leave a Reply