Dugaan Korupsi Jalan Tol Senilai Rp66 Miliar: Kejati Lampung Mulai Investigasi


Lampung Geh, Bandar Lampung

Dishublampung menyelidiki kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 hingga ST 112+200 di provinsi Lampung untuk tahun anggaran 2017-2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebut bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Waskita Karya sebagai kontraktor antara tahun 2017 hingga 2018 menggunakan danai yang bersumber dari Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek.

Proyek tersebut termasuk dalam perjanjian bernomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 yang ditandatangan tanggal 5 April 2017, oleh Kepala Divisi V dari PT Waskita Karya sebagai pelaksana proyek dan Direktur Utama PT JJC sebagai pemegang pekerjaan untuk pembangunan jalan tol Teipekapa.

“Total nilai dari kontrak proyek itu mencapai 1,25 triliun rupiah dan meliputi pembangunan jalan tol berukuran 12 kilometer yakni Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung,” ungkapnya.

Armen menambahkan bahwa konstruksi proyek jalan tol tersebut berlangsung selama 24 bulan mulai dari tanggal 5 April 2017 hingga 8 November 2018, dan penyerahan PHO dilaksanakan pada tanggal 8 November 2018 dengan durasi perawatan tiga tahun setelahnya.

Dalam implementasinya, ada pembengkakan anggaran yang disebabkan oleh beberapa individu dalam tim proyek di Divisi 5 PT Waskita Karya melalui penciptaan dokumen keuangan palsu untuk pertanggungan jawabnya.

“Biasanya dilakukan dengan meracik dokumen-tagihan sedemikian rupa sehingga tampak seperti hasil dari proyek konstruksi jalan itu. Namun, nyatanya tugas-tugas ini tak pernah direalisasikan. Mereka menggunakan nama pemasok buatan atau bahkan meminjam identitas beberapa pemasok lain tanpa persetujuan mereka,” terangnya.

Selanjutnya menurut Armen, tindakan penyelewengan finansial oleh anggota tidak bertanggung jawab dari tim proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapaiRp 66 miliar.

Selama investigasi, regu penyelidik sudah menginterogasi 47 orang saksi dari kalangan PT Waskita serta para kontraktor yang disebutkan dalam laporan palsu itu.

“Dari tanggal 13 Maret 2025 hingga saat ini, para penyelidik sudah mengambil langkah penggeledahan dana sebagai bagian dari usaha untuk memulihkan kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar,” jelasnya.

Disampaikan berkaitan dengan penentuan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsipembangunan jalan toll Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Armen menyatakan bahwa sebentar lagi akan ada tersangka baru.

“Sudah ada tindakan terhadap semua orang yang bertanggung jawab atas aktivitas itu. InsyaAllah segera dilakukan,” tandasnya. (Yul/Put)

Tinggalkan Balasan