Proyek Tol Jogja-YIA: Warga Banyuraden Terima Ganti Rugi Hingga Rp7,8 Miliar


PR GARUT –

Sebanyak 23 pihak yang berhak (PYB) di Kelurahan Banyuraden, Gamping, Sleman, kembali menerima uang ganti rugi (UGR) atas lahan mereka yang terdampak proyek pembangunan

Tol Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA)

.

Dalam agenda pembayaran ganti rugi yang digelar Rabu (25/6), Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Heri Listianto Prabowo, menyebutkan bahwa setidaknya ada 27 PYB yang dijadwalkan menerima UGR. Namun, beberapa pihak tidak hadir dan terdapat satu berkas yang memerlukan perbaikan nilai.

Dari seluruh bidang tanah yang dibayarkan kali ini, bidang terluas mencapai 967 meter persegi. Bidang ini juga menjadi penerima dengan nilai ganti rugi tertinggi, yaitu sebesar Rp7,8 miliar.

Di sisi lain, bidang terkecil yang dibebaskan hanya seluas 5 meter persegi, namun tetap mendapat kompensasi cukup tinggi yakni sebesar Rp39,4 juta, atau sekitar Rp8 juta per meter persegi. Meski luasnya kecil, lahan tersebut merupakan tanah sisa dari pembebasan sebelumnya yang dianggap sulit untuk dikelola, sehingga kembali diajukan untuk dibebaskan.

Harga Per Meter Tertinggi Capai Rp11 Juta

Menurut Heri, harga per meter persegi tertinggi pada pembayaran di Kelurahan Banyuraden kali ini mencapai Rp11 juta. Nilai fantastis ini diterapkan untuk lahan yang berada tepat di pinggir Jalan Ring Road, yang tentu saja memiliki nilai strategis tinggi dari sisi aksesibilitas dan ekonomi.

Pembayaran kompensasi lahan ini merupakan bagian dari kelanjutan proyek pembangunan jalan Tol Jogja-Solo yang menghubungkan Yogyakarta dengan Bandara Internasional YIA serta kota-kota di sekitarnya. Kehadiran jalan tol ini diyakini dapat meningkatkan konektivitas wilayah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, khususnya di kawasan DIY dan sekitarnya.

Proses ganti rugi yang transparan dan akuntabel seperti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pembebasan lahan secara adil dan sesuai regulasi. Ke depan, Kantor Pertanahan Sleman akan terus menuntaskan sisa-sisa bidang yang belum terbayar akibat ketidakhadiran atau dokumen yang belum lengkap.

Dengan begitu, proses pembangunan Tol Jogja-YIA dapat berjalan sesuai rencana, memberikan manfaat luas bagi masyarakat, dan tetap menghargai hak-hak warga yang lahannya terdampak.***

Tinggalkan Balasan