BEKASI, Mitra Sentosa Rahardja
Sebanyak 37 bangunan kafe remang-remang di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau dan Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Rabu (4/5/2025).
Pembongkaran menggunakan tiga alat berat jenis ekskavator yang didukung 200 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, hingga pegawai Kecamatan Cikarang Barat.
Sebanyak 37 bangunan tersebut masing-masing tersebar di Desa Sukadanau 17 bangunan dan Desa Gandasari 20 bangunan.
Seluruh bangunan diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras.
“Ini warung remang-remang. Itu kan ada Della Kafe, Widya Kafe. Semuanya warung remang-remang,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, Rabu.
Sebelum dibongkar hari ini, para pemilik bangunan sudah mendapat pemberitahuan mengenai rencana penertiban dari petugas Satpol PP dan kecamatan.
Setelah pemberitahuan diterima, para pemilik bangunan sebagian membongkar bangunan mereka sendiri secara mandiri.
“Setelah ini, akan dilakukan normalisasi dan penurapan,” ungkap dia.
Sementara itu, Camat Cikarang Barat Lukman Hakim membenarkan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan kafe remang-remang.
“Iya benar remang-remang,” imbuh dia.