Tuntutan Pengusaha untuk Proyek Senilai Rp 5 Triliun di Cilegon: Kadin Ancam Sanksi dan Rancang Kode Etik Baru


JAKARTA, Mitra Sentosa Rahardja

Pengusaha di Cilegon, Banten, dikabarkan menginginkan bagian dari proyek konstruksi bernilai Rp 5 triliun yang tidak melalui proses lelang oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Permintaan itu terungkap dalam rekaman video saat perwakilan China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), salah satu kontraktor proyek pembangunan pabrik CAA, menggelar audensi dengan pengusaha lokal yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Jumat (9/5/2025).

“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas tanpa ada lelang, Rp 5 triliun untuk Kadin (atau) Rp 3 triliun untuk Kadin tanpa ada lelang lagi,” kata salah satu anggota Kadin dikutip dari video, Selasa (13/5/2025).

Merespons permintaan tersebut, wakil dari CEE mengatakan mereka akan menawarkan pekerjaan, namun belum membeberkan jenis pekerjaannya.

“Sebenarnya bagaimana cara mengatakan, bagaimana cara melakukan subkontrak, saya akan berbagi dengan Anda. Namun, bagaimana cara mengatakan untuk membuktikan apa yang dapat Anda lakukan,” kata perwakilan CEE.

Dalam video yang viral di media sosial itu, anggota Kadin mengungkapkan bahwa nilai pembangunan CAA yang menjadi proyek strategis nasional (PSN), mencapai Rp 17 triliun.

“Kegiatan yang diberikan total Rp 1 triliun kurang lebih, artinya masih ada Rp 15 triliun. Dari Rp 15 triliun, berapa yang untuk lokal? Poinnya saja,” kata anggota Kadin tersebut.

Respons Gubernur Banten

Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang diambil oleh Kadin Kota Cilegon itu.

Ia mengaku sudah melihat rekaman video suasana audensi antara PT Chandra Asri Alkali dengan pengusaha lokal yang viral di media sosial.

“Kekecewaan besar saya bahwa Kadin sebagai organisasi formal seharusnya mengerti peraturan dan bertanggung jawab untuk mensupport pelaksanaan proyek-proyek nasional penting,” ungkap Andra ketika diwawancara oleh Mitra Sentosa Rahardjamel melalui panggilan telpon pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

Andra menyatakan bahwa insiden tersebut telah menarik perhatian Menteri Investasi/BPKM Rosan Roeslani.

Hari ini, Rabu (14/5/2025), Andra diajak dalam diskusi terkait permintaan pengusaha setempat sebesar Rp 5 triliun untuk bagian mereka dari proyek tersebut.

Kesatuan Kadin Cilegon pun mengumumkan bahwa mereka akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Rosan pada hari ini.

“Selain itu, kami tengah melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat. Rencananya besok mereka akan dipanggil oleh Kementerian Investasi bersama dengan Gubernur, Wali Kota, Ketua Kadin Provinsi Banten, serta Ketua Kadin Cilegon,” jelas Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja ketika diwawancara.
Mitra Sentosa Rahardja
melalui telepon, Selasa (13/5/2025).

Isbat menyatakan bahwa mereka akan memberikan klarifikasi terkait masalah yang sedang ramai dibicarakan di media sosial, yaitu tuduhan bahwa Kadin Cilegon merupakan sindikat kejahatan berkedok perusahaan.

“Itu tidak tepat (meminta proyek senilai Rp 5 triliun). Kami akan menyampaikan penjelasan terkait masalah tersebut, serta mengklarifikasi situasi yang beredar dalam video viral. Kami akan memberikan keterangan dan menerangkan urut-urutan kejadiannya,” jelas Isbat.

Setelah bertemu dengan Kementerian Investasi, para petinggi Kadin Cilegon pun berencana untuk menghadirkan keterangan mereka ke pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang sedang mengeksplorasi lebih jauh tentang insiden ini.

Kadin siap sanksi

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan bahwa mereka berencana untuk bertemu secara langsung dengan para pebisnis yang dicurigai telah meminta bagian dari proyek tersebut.

Anindya menyatakan bahwa dia enggan memantau perkara itu lewat media sosial.

Tentunya kita harus memandang hal ini dengan tepat,” ujar Anindya ketika ditemui di Gedung Tempo Scan Tower, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (13/5/2025). Namun dia menambahkan bahwa mereka tak sekadar ingin mengamati lewat platform-media-sosial saja; sebaliknya, tujuan utama adalah untuk melakukan pertemuan tatap-muka.

Anindya menyebutkan bahwa Kadin pun sudah mendirikan regu pemeriksa organisasi dan etika yang bertugas untuk meninjau secara langsung susunan, fungsi, dan perilaku Kadin di Kota Cilegon beserta keterkaitannya dengan entitas lainnya.

Anindya mengatakan bahwa Kadin berkomitmen mengawal kasus tersebut.

“Oleh karena itu, jika terdapat masalah semacam itu, biasanya ini berhubungan dengan individu tertentu dan skala kasus tersebut adalah di tingkat kabupaten atau kota. Karena alasan itu, kita akan berkolaborasi dengan (Kadin) provinsi,” jelas Anindya.

Kadang Indonesia juga mengirimkan Wakil Ketua Umum yang bertanggung jawab atas bidang hukum dan organisasi untuk memfollow-up dan merespons dengan tepat sasaran dan segera.

Mengenai tuduhan dalam kasus itu, Kadin sudah menyarankan beberapa hukuman.

Hukuman pertama adalah peringatan bertulis serta tegoran tegas terhadap pemimpin Kadin di wilayah yang melakukan pelanggaran.

“Pemberhentian sementara wewenang organisasi sampai penyelesaian proses etis,” demikian pernyataan Anindya lewat tulisan resmi, pada hari Selasa (13/5/2025).

Hukuman berikutnya adalah mendesak pergantian atau mencabut keanggotaan dalam organisasi untuk para pengurus yang menggunakaan nama Kadin secara tidak sah.

Selanjutnya, Kadin akan menyampaikan laporannya ke Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta pihak pemerintah daerah terkait.

“Laporan ini bakal mengungkap pendirian formal dari Kadin Indonesia serta tindakan perbaikan yang dilakukan guna memelihara martabat institusi dan jaminan hukum dalam sektor investasi,” ungkap Anindya.

Kadin Susun Etika

Ketika ini, Kadin tengah mengembangkan pedoman operasional terkait partisipasi mereka di dalam proyek-proyek strategis.

“Untuk menghindari hal-hal seperti ini terulang di kemudian hari, Kadin berencana untuk membuat Standar Operasional Prosedur tentang partisipasi daerah dalam proyek investasi, yang mencakup juga kode etika dalam berinteraksi dengan para investor dan kontraktor,” jelas Anindya.

Kadin pun bakal menggelar_audit_internal atas susunan_dan_kegiatan_lembaganya_milik_Kadin Kota_Cilegon serta_Kadin_Provinsi_Banten.

“Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi,” ujar Anindya.

Anindya menyebutkan bahwa kasus tersebut bisa menggangu aktivitas investasi, oleh karena itu harus dijelaskan dengan jelas.

Kadin bertekad menghormati aturan, mendorong investasi yang baik, serta memelihara martabat lembaga sebagai kemitraan penting dengan pemerintahan.

Setiap pelanggaran terhadap aturan-aturan itu akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan AD/ART serta perundang-undangan nasional yang berlaku.

Leave a Reply